"HARAP BERHATI-HATI TERHADAP OKNUM YANG MENJANJIKAN DAPAT MENGURUS PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CPNS DAN SEKRETARIS DESA MENJADI PNS DENGAN MEMINTA SEJUMLAH UANG" UNTUK KONFIRMASI HUBUNGI BKPP (022) 5892244
Selayang Pandang
» Home
» Visi, Misi dan Strategi
» Tugas Pokok dan Fungsi
» Program & Kegiatan
» Sejarah
» Struktur Organisasi

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bandung

Profil PNS
Golongan
Jenis Kelamin
Pendidikan
Agama
JUMLAH PNS

Download
Peraturan BUPATI Tentang HARI dan JAM KERJA
Peraturan BUPATI Tentang PENDELEGASIAN CUTI PNS
Peraturan BUPATI Tentang PENDELEGASIAN HUKUMAN DISIPLIN
Contoh Format SURAT CUTI
UJI PUBLIK NAMA TENAGA HONORER KATEGORI II
PP 56 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PP 48 TAHUN 2005
SURAT EDARAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2013

Jajak Pendapat
Bagaimanakah Penyampaian Pendaftaran CPNS Pemerintah Kab. Bandung yang Lebih Baik
Lamaran Lewat Pos
Lamaran Lewat eMail
Lamaran Langsung
Lihat hasil polling

 
Home > Selayang Pandang  
Selayang Pandang
Sejarah
(Senin, 01 Oktober 2007)

Sumber Arsip Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, dibaca: 9.564 kali

SEJARAH            

Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Kabupaten Bandung dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah. Pembentukan BKD mengacu kepada kebijakan Pemerintah Pusat, yaitu Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999 Pasal 34 A   ayat (1) “ Untuk kelancaran pelaksanaan Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dibentuk Badan Kepegawaian Daerah dan yang dimaksud Pasal 34 A tersebut bahwa Badan Kepegawaian Daerah adalah Perangkat Daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah “ dan kemudian Keputusan Presiden RI. Nomor 159 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah.Beberapa Tugas, Pokok dan Fungsi BKD adalah menyelenggarakan manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang mencakup ; Perencanaan, Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia ( SDM ) PNS dan Administrasi Kepegawaian, Pengawasan dan Pengendalian, Penyelenggaraan dan Pemeliharaan Informasi Kepegawaian, mendukung Perumusan Kebijaksanaan Kesejahteraan PNS serta memberikan bimbingan teknis kepada unit organisasi yang menangani Kepegawaian pada Dinas/Badan/Lembaga di Daerah.Secara kelembagaan Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Kabupaten Bandung mempunyai persamaan dengan BKD yang terdapat di Kabupaten / Kota lainnya, namun mempunyai perbedaan dalam Struktur Bidang yang disebabkan oleh adanya kebutuhan organisasi pemerintahan, diantaranya  mempunyai karakteristik yang berbeda dalam sisi penekanan Tugas, Pokok dan Fungsi (TUPOKSI). 

Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2006 Badan Kepegawaian Daerah (BKD) digabung dengan Kantor Pendidikan dan Pelatihan sehingga berubah nama menjadi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan sejak ditetapkan pada Lembaran Daerah Kabupaten bandung pada tanggal 17 Desember 2007 dan diundangkan pada tanggal 9 Januari 2008.    

  Home  |  Sitemap  |  Link  |  Kontak  |  About  |  Disclaimer  
 
  BKD Pemerintah Kabupaten Bandung - Official Portal 2007