Sejarah
(Senin, 01 Oktober 2007)
Sumber Arsip Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, dibaca: 9.564 kali
SEJARAH Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Kabupaten Bandung dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah. Pembentukan BKD mengacu kepada kebijakan Pemerintah Pusat, yaitu Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999 Pasal 34 A ayat (1) “ Untuk kelancaran pelaksanaan Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dibentuk Badan Kepegawaian Daerah dan yang dimaksud Pasal 34 A tersebut bahwa Badan Kepegawaian Daerah adalah Perangkat Daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah “ dan kemudian Keputusan Presiden RI. Nomor 159 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah.Beberapa Tugas, Pokok dan Fungsi BKD adalah menyelenggarakan manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang mencakup ; Perencanaan, Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia ( SDM ) PNS dan Administrasi Kepegawaian, Pengawasan dan Pengendalian, Penyelenggaraan dan Pemeliharaan Informasi Kepegawaian, mendukung Perumusan Kebijaksanaan Kesejahteraan PNS serta memberikan bimbingan teknis kepada unit organisasi yang menangani Kepegawaian pada Dinas/Badan/Lembaga di Daerah.Secara kelembagaan Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Kabupaten Bandung mempunyai persamaan dengan BKD yang terdapat di Kabupaten / Kota lainnya, namun mempunyai perbedaan dalam Struktur Bidang yang disebabkan oleh adanya kebutuhan organisasi pemerintahan, diantaranya mempunyai karakteristik yang berbeda dalam sisi penekanan Tugas, Pokok dan Fungsi (TUPOKSI). Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2006 Badan Kepegawaian Daerah (BKD) digabung dengan Kantor Pendidikan dan Pelatihan sehingga berubah nama menjadi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan sejak ditetapkan pada Lembaran Daerah Kabupaten bandung pada tanggal 17 Desember 2007 dan diundangkan pada tanggal 9 Januari 2008. |